Rabu, 12 Oktober 2016

Panduan Persyaratan Pembuatan Pengantar Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga Karena Kelahiran)



PANDUAN PERSYARATAN
PEMBUATAN PENGANTAR KARTU KELUARGA
(PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN) 
DI KELURAHAN HADIMULYO BARAT

DOKUMEN KEPENDUDUKAN
No
PERSYARATAN
KETERANGAN
PERUBAHAN KARTU KELUARGA (PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN)
a.
Pengantar RT atau RW (jika RT berhalangan)

b.
Kartu Keluarga Lama asli
Jika hilang maka membuat surat pernyataan kehilangan diatas materai Rp.6.000,-
c.
- Surat kenal lahir dari dokter/bidan asli dan foto copy.
- Buku Nikah asli dan foto copy.

Penambahan Anggota Keluarga.
d.
Foto copy tanda lunas PBB tahun berjalan.
Kebijakan Lurah
e.
Semua berkas rangkap 1


Untuk mendapatkan formulir permohonan pengantar KK karena Penambahan Anggota Keluarga disebabkan kelahiran bayi  dapat diperoleh dengan cara :

a. DOWNLOAD formulir F1.15
b. DOWNLOAD formulir F1.16
c. DOWNLOAD formulir F1.06

Petunjuk pengisian Formulir Permohonan :
A. Formulir F1.15


B. Formulir F1.16


C. Formulir F1.06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar